Pemkab Siak Gratiskan BPHTB 100 Persen untuk Warga Berpenghasilan Rendah Siak
Siak – Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Siak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi membebaskan 100 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), alias gratis! Kebijakan ini ditujukan bagi warga yang ingin memiliki rumah pertama, khususnya tipe 36.
Kebijakan progresif ini tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 dan Nomor 123 Tahun 2025, yang mengatur pembebasan BPHTB baik untuk masyarakat umum berpenghasilan rendah, maupun dalam program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Ini bentuk kepedulian kami terhadap beban finansial masyarakat, sekaligus mendukung program 3 juta rumah dari pemerintah pusat,” ujar Kepala BKD Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, Rabu (8/10/2025).
Tak Pengaruhi PAD, Dorong Properti Lokal Raja Indor menegaskan, meskipun pembebasan BPHTB ini mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah lebih besar.
“Kami justru melihat ini sebagai stimulus untuk sektor properti lokal. Ketika biaya awal berkurang, masyarakat lebih terdorong membeli rumah,” tambahnya.
Dukungan Bupati Siak: Fokus pada Keadilan Sosial Bupati Siak, Afni Zulkifli, juga menyuarakan dukungannya penuh atas program ini. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, katanya, keberpihakan terhadap rakyat kecil tetap menjadi prioritas. “Kami ingin memastikan setiap keluarga punya peluang memiliki rumah.
Saya juga imbau warga segera lunasi PBB karena denda 2023–2024 telah kami hapus, cukup bayar pokoknya saja,” ujar Afni. BPN Apresiasi, Sertifikasi Tanah Lebih Mudah Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis yang mempercepat program sertifikasi tanah di daerah.
“PTSL dan TORA bisa berjalan lebih cepat karena beban biaya BPHTB dihilangkan. Masyarakat pun makin mudah mengurus sertifikat tanahnya,” katanya.
Jalan Mulus Menuju Rumah Pertama Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi keluarga muda dan masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya dalam proses jual beli tanah maupun pembangunan rumah pertama.
Dengan BPHTB yang digratiskan, mimpi memiliki rumah kini bukan sekadar angan, tapi peluang nyata yang bisa digapai.
Reporter: Dep Sumber: MC Kabupaten Siak









Tulis Komentar