Pemkab Bengkalis Bantah Tuduhan Rusak Demokrasi: Penundaan Pilkades Sesuai Aturan

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akhirnya angkat bicara terkait tudingan miring yang menyebut Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi karena mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Tuduhan tersebut disampaikan melalui salah satu media online dan akun TikTok yang menyebarkan narasi provokatif berjudul “Kasmarni Dinilai Merusak Demokrasi Indonesia.”

Tudingan itu langsung dibantah keras oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkalis, Andris Wasono, yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Bengkalis.

“Penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan PNS adalah langkah yang sesuai aturan, bukan bentuk pelanggaran demokrasi. Justru ini upaya menjaga stabilitas pemerintahan desa,” tegas Andris.

Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang secara tegas menyebut bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari PNS pemerintah kabupaten/kota, bukan dari perangkat desa.


Pilkades Tertunda Bukan Karena Politik, Tapi Demi Kepastian Hukum

Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Bengkalis juga mendapat sorotan. Namun menurut Andris, penundaan tersebut berdasarkan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat, terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Ia mengutip Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tertanggal 14 Januari 2023, yang mengatur bahwa Pilkades baru bisa dilaksanakan setelah seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada selesai.

“Ini bukan soal keinginan Pemkab Bengkalis, tapi mengikuti aturan pusat. Kita tidak bisa melangkah tanpa dasar hukum yang jelas,” jelas Andris.


UU Desa Baru Masih Jadi Polemik

Andris juga mengungkapkan bahwa meski tahapan Pemilu dan Pilkada sudah selesai sejak 25 April 2024, pelaksanaan Pilkades belum bisa dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa) belum memiliki aturan pelaksana (Peraturan Pemerintah).

Bahkan, undang-undang tersebut kini sedang dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, menambah ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

“Tanpa aturan pelaksana, kami tidak bisa mengambil langkah. Ini bukan penundaan karena kesengajaan, tapi karena ketidakpastian hukum,” tegasnya lagi.


Pesan untuk Media: Hadirkan Berita yang Berimbang

Menutup keterangannya, Andris menyayangkan pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berdasar, apalagi jika disebarkan secara viral tanpa konfirmasi data dan fakta.

Ia pun mengajak seluruh insan pers dan pengguna media sosial untuk mengutamakan etika jurnalistik dan menyajikan berita yang berimbang.

“Kritik boleh, tapi mari bersama menjaga objektivitas. Jangan sampai berita yang tidak utuh justru menciptakan kegaduhan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.