KPU Riau Ajukan Dana Hibah Rp5,7 Miliar untuk Perkuat Demokrasi Pasca Pemilu

Pekanbaru, 29 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengambil langkah strategis dengan mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan senilai total Rp5,7 miliar kepada Pemerintah Provinsi Riau. Dana ini diusulkan untuk mendukung optimalisasi kerja lembaga pasca Pemilu 2024, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi di Bumi Lancang Kuning.

Pengajuan ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 yang mengatur pedoman perencanaan dan penganggaran hibah daerah non pemilihan. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang menegaskan pentingnya kegiatan berkelanjutan setelah pemilu.

KPU Provinsi Riau telah merinci usulan tersebut dengan cermat berdasarkan struktur program, kegiatan, dan subkegiatan. Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU mengajukan hibah sebesar Rp1,91 miliar, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2026, permohonan meningkat menjadi Rp3,78 miliar.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa dana ini akan difokuskan untuk sejumlah program strategis.

“Hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Rusidi.

Menurutnya, program-program ini krusial dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu sekaligus meningkatkan partisipasi publik.

“Kami ingin memastikan bahwa KPU tetap menjadi lembaga yang kredibel, profesional, dan terus berkontribusi terhadap penguatan demokrasi lokal,” tambahnya.

Pengajuan hibah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

Rusidi berharap Pemprov Riau dapat mengakomodasi pengajuan tersebut demi kelancaran kerja-kerja kelembagaan ke depan.

“Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau agar tugas dan fungsi KPU dapat berjalan maksimal, demi demokrasi yang lebih baik dan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan,” pungkasnya.

Dengan pengajuan dana hibah ini, KPU Riau menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya menjadi pelaksana pemilu, tetapi juga motor penggerak edukasi politik dan partisipasi masyarakat di luar tahun pemilihan.