Polsek Tapung Ciduk Pengedar Sabu di Kebun Sawit, 10,55 Gram Barang Bukti Diamankan

TAPUNG – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polsek Tapung. Kali ini, seorang pria berinisial DI (24), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil ditangkap pada Sabtu malam (27/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di area kebun plasma sawit milik masyarakat di Desa Indrapuri, tempat pelaku diketahui sering beraktivitas. Saat penggerebekan, polisi menemukan sebuah kotak handphone merek Infinix 8 Pro warna hitam-hijau yang diletakkan pelaku tepat di depannya saat sedang duduk santai di bawah pohon sawit. Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,55 gram.

"Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti sabu yang diduga kuat akan diedarkan. Saat diinterogasi, DI mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial SU," ungkap Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, pada Senin (29/9/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bersama tim Opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Sementara itu, identitas dan keberadaan SU, sosok yang diduga sebagai pemasok sabu kepada DI, kini tengah dalam pengejaran aparat. “Kami masih terus lakukan penyelidikan untuk menangkap SU dan mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” tegas Kompol David.

Saat ini, pelaku DI dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tapung dan sekitarnya.