Masyarakat Riau Akan Nikmati Bantuan Hukum Gratis Lewat 1.862 Posbankum di Desa

Pekanbaru – Kabar menggembirakan datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau. Dalam waktu hanya dua bulan, mereka sukses membentuk 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang akan tersebar di seluruh desa di Riau. Program ini bertujuan memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat, terutama dalam menangani permasalahan hukum ringan.

Peluncuran program ini dijadwalkan dalam waktu dekat dan rencananya akan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI bersama Gubernur Riau.

"Ini bentuk komitmen kita menghadirkan keadilan hingga ke tingkat desa," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sesi coffee morning bersama wartawan, Senin (29/9) pagi di Pekanbaru.


3.600 Paralegal Akan Dilatih, Fokus pada Musyawarah

Setiap Posbankum akan diperkuat oleh dua paralegal yang akan bertugas menjadi jembatan komunikasi hukum di desa. Total akan ada sekitar 3.600 paralegal yang akan segera mendapat pelatihan intensif sebelum Posbankum resmi diluncurkan.

Menariknya, para paralegal ini tidak harus berlatar belakang pendidikan hukum. Mereka bisa berasal dari lulusan SMA yang memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi yang baik. Yang terpenting, mereka siap menjadi penengah ketika ada konflik hukum kecil di desanya, dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, bukan langsung ke jalur hukum formal.

"Ini juga bagian dari upaya kita menghidupkan kembali budaya leluhur dalam menyelesaikan masalah secara damai," terang Rudy.


Gratis dan Tanpa Tarif, Upaya Hadirkan Keadilan untuk Semua

Program Posbankum ini dirancang agar masyarakat desa memiliki akses terhadap keadilan (access to justice), tanpa perlu memikirkan biaya jasa hukum. Semua layanan yang diberikan akan 100% gratis, menjadikannya solusi inklusif di tengah berbagai persoalan sosial dan hukum di desa.

Pihak Kanwil Kemenkum Riau juga sedang mendorong agar para paralegal mendapat insentif dari dana desa atau APBD daerah.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan pemerintah daerah agar ada alokasi dana untuk honor paralegal. Kita ingin mereka juga mendapatkan penghargaan atas kontribusinya," jelas Rudy.


Solusi Hukum Tanpa Ribet di Tingkat Desa

Dengan adanya Posbankum ini, masyarakat desa tidak perlu lagi bingung atau takut menghadapi masalah hukum ringan. Penyelesaian bisa dilakukan dengan cepat, bijak, dan tetap dalam koridor hukum yang adil.

"Tidak semua masalah hukum harus sampai ke aparat penegak hukum. Lewat Posbankum, bisa diselesaikan di desa secara damai," tegas Rudy.

Langkah progresif ini menjadi terobosan penting dalam pemerataan layanan hukum, sekaligus membawa semangat keadilan yang lebih humanis.